Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan saat menonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyebut, korban sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya dan kuasa hukum sebelum akhirnya dilepaskan tanpa harus membayar uang sebesar Rp 100 juta yang diminta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengaduan dilakukan oleh orang tua korban yang datang ke KBRI untuk menanyakan keberadaan anaknya, yang saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp 100 juta rupiah," ujar admin Atase Polri KBRI saat dihubungi Ahad, 29 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menjelaskan bahwa mereka langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menghubungi korban secara langsung melalui telepon. Hasil koordinasi itu pun membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya dilepaskan dan bisa kembali ke Malaysia tanpa membayar uang yang diminta.
Kasus ini merupakan bagian dari daftar laporan dugaan pemerasan dalam gelaran DWP 2024. Sebelumnya, Propam Polri mengumumkan akan menyidangkan 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran yang diduga terlibat pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia.
Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap para anggota ini akan dimulai pada pekan depan. “Kami sepakat di Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Jumlah penonton DWP 2024 korban pemerasan diperkirakan masih bisa bertambah mengingat adanya desk pengaduan yang dibuka di KBRI Malaysia. Total barang bukti yang telah terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar.