Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan empat kriteria narapidana yang akan menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman mengatakan, ada 19.337 narapidana bakal mendapatkan amnesti dari Kepala Negara, yang rencananya bakal diumumkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, jumlah penerima amnesti masih bisa berubah. Hal ini karena proses asesmen narapidana penerima amnesti masih berlangsung. Selain itu, Kementerian Hukum juga masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai hasil verifikasi dan asesmen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Angka 19 ribu ini belum pasti juga, karena terus kami verifikasi,” ucap Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin, 17 Februari 2025, yang disiarkan melalui YouTube.
Supratman menyatakan pemberian amnesti tidak bisa sembarangan. Kementerian harus melakukan verifikasi dan asesmen, tetapi hanya berlaku untuk napi dengan empat kriteria yang telah disetujui oleh presiden. Lantas, apa saja kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kriteria Narapidana yang Diberikan Amnesti
Menurut Supratman, terdapat empat kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden. Kriteria pertama adalah napi kasus politik, misalnya kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.
Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara. "Di luar itu, tidak (dapat amnesti). Jadi kalau ITE terkait orang per orang, rasanya tidak pas," ujar dia.
Kriteria terakhir, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara. Supratman menjelaskan, amnesti ini hanya untuk napi pengguna narkoba, bukan pengedar. "Betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itupun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram. Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas," tuturnya.
Supratman mengatakan, narapidana korupsi dan pengedar narkotika tidak akan mendapatkan pengampunan. "Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu, gak akan kami berikan," kata dia.
Proses pemberian amnesti ini, kata Supratman, membutuhkan waktu lama karena ada sejumlah kriteria beserta tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kementerian Hukum akan terus melakukan perbaikan terhadap empat kriteria tersebut.
"Mudah-mudahan ini masih terus kami lakukan perbaikan, sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," ujar Supratman.
Setelah seluruh proses rampung, presiden yang akan menyerahkan nama-nama napi tersebut ke DPR untuk dimintai pertimbangan. "Pada akhirnya, nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan kepada pertimbangan yang dimaksud," ucapnya.
Supratman berharap proses asesmen segera selesai agar pemberian amnesti bisa diumumkan sebelum Hari Raya. "Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Idulfitri yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini presiden bisa umumkan juga, itu harapan kami," kata dia.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.