Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online. Satgas ini didesain sebagai ujung tombak Pemerintah untuk memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.
“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024. Satgas ini dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.
Beberapa Temuan Satgas Judi Online
1. Tiga Situs Judi online
Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website sekaligus Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya telah membongkar tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Adapun perputaran uang di 3 situs judi daring itu senilai Rp 1 triliun 41 miliar. Ketiganya diungkap dalam periode Mei-Juni 2024.
Dalam kasus ini, satgas menyita beberapa alat bukti berupa akun platform perdagangan kripto yang memiliki aset Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas. Total ada 18 tersangka pada tiga kasus situs judi online tersebut. 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.
2. Transaksi Mencapai Rp 40 miliar
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar. "Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp40 miliar," kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, dikutip dari Antara.
Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000. Masih berdasarkan data yang dimiliki Hadi, sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
3. Mengantongi 4.000 Sampai 5.000 Rekening
Dikutip dari Antara, Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.
Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian, Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.
4. Jual Beli Rekening
Menkopolhukam menyatakan satgas telah menemukan praktik jual beli rekening yang berkaitan dengan judi online. Pasalnya, rekening yang diperjualbelikan akan digunakan untuk menampung uang hasil perjudian. Pada modus tersebut, pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan pedesaan lalu mendekati warga sekitar.
Sambil melakukan pendekatan, kata Menkopolhukam, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya. "Setelah rekening jadi, rekening diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar untuk transaksi judi online," ungkapnya, dikutip dari Kominfo.go.id.
KHUMAR MAHENDRA | JIHAN RISTIYANTI | INTAN SETIAWANTY | ANTARA | KOMINFO.GO.ID
Pilihan editor: Ihwal Satgas Judi Online dan Kasus yang Diduga Menjerat Anggota Polisi dan TNI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini