Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

5 Fakta Kasus Ferdy Sambo Cs: P21, Ferdi Diansyah, dan Konsorsium 303

Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs menambahkan beberapa kasus P21, Ferdy Diansyah, dan konsorsium 303.

2 Oktober 2022 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansayah (kanan), Putri Candrawathi keluar mengenakan rompi orange usai resmi jadi tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih terus bergulir dan perlahan mulai menemukan titik terang. Meskipun masih ada beberapa dugaan yang belum terselesaikan dan membuat public masih mempertanyakannya.

5 Fakta Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Terkait pembaruan temuan dalam kasus ini, berikut lima fakta paling terbaru yang perlu anda ketahui lebih lanjut. Simak penjelasan di bawah ini.

  1. Kasusnya Sudah P21

Fakta pertama datang dari berkas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs yang telah dinyatakan P21 pada 28 September 2022. Melansir situs polri.go.id, P21 adalah kode yang menandakan bahwa suatu berkas perkara dinyatakan lengkap. Biasanya dipakai oleh penyidik ketika penyidikan kepolisian selesai ditangani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, tersangka dapat melimpahkan seluruh bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II. Kemudian pihak JPU akan memberikan susunan rencana atau surat dakwaan bagi para tersangka. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh tersangka obstruction of justice tersebut di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

  1. Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan

Fakta selanjutnya adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 30 September 2022. Proses penahanan ini bertujuan demi mempermudah proses pelimpahan tersangka.

Selain itu, keputusan ini ditujukan agar barang bukti kasus pembunuhan dalam perkarannya pada para tersangkan obstruction of justice lebih dimudahkan. Setelah sebelumnya istri Ferdy Sambo itu diharuskan wajib lapor selama belum ditahan.

  1. Putri Candrawathi TItipkan Anaknya ke Neneknya

Selain ditahan, Putri Candrawathi dalam keterangannya izin untuk menitipkan anaknya yang paling muda kepada neneknya yang berumur 80 tahun setelah ia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri Candrawathi. Diketahui bahwa pasangan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak. Tiga anak di antaranya masih di bawah umur, yang paling kecil masih berusia 1,5 tahun.

  1. Eks Jubir KPK Febri Diansyah Menjadi Pengacara Putri Candrawathi

Tertanggal 28 September 2022, Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengatakan bahwa ia dimintai bantuan untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara kasus pembunuhan Brigadir J sejak beberapa pekan yang lalu.

Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, Febri menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung dalam tim kuasa hukum Putri. “Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” katanya Rabu, 28 September 2022.

  1. Tidak Ditemukan Konsorsium 303 Oleh Polisi

Menurut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi, tidak ditemukan kasus Konsorsium 303 yang dimaksud setelah mereka selesai menulusurinya. Sebelumnya Konsorsiun 303 merupakan sebuahdisebut-sebut sebagai jaringan judi online yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri lainnya.

“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Isu Konsorsium 303 ini telah lama beredar sejak Agustus lalu. Bahkan diduga terdapat pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring tersebut. Kaitannya dengan Ferdy Sambo ialah dirinya yang diduga sebagai bandar judi terkenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

FATHUR RACHMAN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus