Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

5 Tahun Novel Baswedan Disiram Air Keras, Begini Kronologi Kasus Teror itu

Penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017 disiram air keras sepulang salat subuh. Begini kronologi kasus itu hingga vonis 2 pelaku.

12 April 2022 | 19.01 WIB

Novel Baswedan
Perbesar
Novel Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lima tahun sudah berlalu sejak peristiwa penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Akhir kasus ini masih menyosakan tanda tanya masyarakat, karena dianggap ada kejanggalan dalam sidang, serta kedua orang yang mengaku sebagai pelaku hanya dikenai hukuman masing-masing 1,5 dan 2 tahun penjara, terhadap penganiayaan terhadap penyidik KPK hingga membuat salah satu matanya rusak permanen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima tahun kasus penyiraman Novel Baswedan, ini sudah berjalan. Berikut kronologi serangakaian peristiwa awal sampai vonis pengadilan terhadap penyiram air keras pada Novel Baswedan:

11 April 2017

Kasus bermula ketika dua orang bermotor menyiram wajah Novel Baswedan menggunakan air keras. Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.10, saat Novel pulang berjalan kaki usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Teriakan kesakitan Novel kemudian mengundang perhatian jamaah tempat ia salat.

12 April 2017

Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi mata kiri, efek dari siraman air keras 11 April 2017. Novel operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror.

31 Juli 2017

Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku penyiraman air keras pada Presiden Joko Widodo.

24 November 2017

Dua sketsa baru wajah pelaku penyerangan ditunjukkan Kapolda Metro jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Idham Azis. Sketsa diperoleh dari keterangan dua orang saksi. Pada 22 Februari 2018, sekembalinya dari Singapura, Novel segera menuju KPK.

9 Maret 2018

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan. Anggota tim terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pejabat terkait, dan ahli hukum.

27 Juli 2018

Novel kembali aktif di KPK pasca menjalani rangkaian perawatan mata. Ia menyebut, akan bekerja semampunya.

21 Desember 2018

Tim Pemantau kasus Novel bentukan Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa dan pelaku kasus Novel. Presiden diminta memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim gabungan.

11 Januari 2019

Polri membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Yang menyertakan unsur polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas JAM, dan mantan pimpinan KPK. Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertugas sebagai penanggung jawab.

11 April 2019

Tim gabungan tak kunjung berhasil membongkar pelaku dan motif penyiraman air keras pada Novel. Wadah Pegawai (WP) KPK kemudian meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.

26 Desember 2019

Polisi mengumumkan berhasil membekuk dua pelaku penyerangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya adalah anggota polisi aktif, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pernyiraman air keras pada Novel Baswedan.

11 Juni 2019

Sidang tuntutan digelar, keduanya ditetapkan jaksa sebagai pelaku penganiayaan berat pada Novel Baswedan. Dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, Ronny dan Rahmat diyakini jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

16 Juli 2020

Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, sementara Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

17 Juli 2020

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengucapkan selamat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas vonis dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang dinilai tak sesuai. Menurut Novel, Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dan siap melakukannya lagi.

“Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” kata Novel Baswedan lewat akun Twitternya @nazaqistsha, Jumat, 17 Juli 2020.

DELFI ANA HARAHAP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus