Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, minta tujuh kliennya dikembalikan ke Lapas Kesambi, Cirebon. Tim Peradi selaku kuasa hukum 7 terpidana itu sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim Peradi, Roely Panggabean mengatakan, seluruh keluarga terpidana harus mengeluarkan banyak biaya untuk menjenguk mereka ke Bandung. Bahkan terpidana Sudirman hanya boleh dijenguk oleh kedua orang tuanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu mulai dipindahkan ke Bandung sejak Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Setelah Pegy bebas pada 8 Juli lalu, para terpidana ini masih ditahan di Bandung.
“Saya kira persoalan dengan Pegi sudah selesai. Mereka bisa kembali lagi ke lapas asalnya (Cirebon),” kata Roely.
Kuasa hukum keluarga terpidana, Gerry Indrabayu Rukmana mengatakan, Sudirman adalah napi yang pertama kali dibawa ke Bandung. “Sudirman dibawa duluan oleh pihak Polda waktu Pegi Setiawan ditangkap,” katanya saat ditemui Tempo di Bareskrim Polri, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sudirman juga ditempatkan di lapas terpisah seorang diri, tidak bergabung bersama 6 terpidana lain. “Sudirman ada di lapas Banceuy, Bandung,” ujarnya.
Sementara 6 terpidana kasus Vina Cirebon yang lain ditempatkan di dua lembaga pemasyarakatan di Bandung. Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, dan Rivaldi, berada di Lapas Jelekong. Eko Ramadhani, dan Jaya, berada di Lapas Kebon Waru.
Pilihan Editor: KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Wali Kota Semarang Hevearita