Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

7 Terpidana Kasus Vina Surati Dirjen PAS, Minta DIkembalikan ke Lapas Cirebon

Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu mulai dipindahkan ke Bandung sejak Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

17 Juli 2024 | 20.49 WIB

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, minta tujuh kliennya dikembalikan ke Lapas Kesambi, Cirebon. Tim Peradi selaku kuasa hukum 7 terpidana itu sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota tim Peradi, Roely Panggabean mengatakan, seluruh keluarga terpidana harus mengeluarkan banyak biaya untuk menjenguk mereka ke Bandung. Bahkan terpidana Sudirman hanya boleh dijenguk oleh kedua orang tuanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu mulai dipindahkan ke Bandung sejak Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Setelah Pegy bebas pada 8 Juli lalu, para terpidana ini masih ditahan di Bandung. 
 
“Saya kira persoalan dengan Pegi sudah selesai. Mereka bisa kembali lagi ke lapas asalnya (Cirebon),” kata Roely. 

Kuasa hukum keluarga terpidana, Gerry Indrabayu Rukmana mengatakan, Sudirman adalah napi yang pertama kali dibawa ke Bandung. “Sudirman dibawa duluan oleh pihak Polda waktu Pegi Setiawan ditangkap,” katanya saat ditemui Tempo di Bareskrim Polri,  pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Sudirman juga ditempatkan di lapas terpisah seorang diri, tidak bergabung bersama 6 terpidana lain. “Sudirman ada di lapas Banceuy, Bandung,” ujarnya. 

Sementara 6 terpidana kasus Vina Cirebon yang lain ditempatkan di dua lembaga pemasyarakatan di Bandung. Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, dan Rivaldi, berada di Lapas Jelekong. Eko Ramadhani, dan Jaya, berada di Lapas Kebon Waru. 

Pilihan Editor: KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Wali Kota Semarang Hevearita

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus