Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lusiana, adik perempuan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) diperiksa oleh Polres Cirebon Kota pada Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lusiana diperiksa untuk memberi keterangan kesaksian mengenai keberadaan Pegi di malam kejadian saat terjadi pembunuhan pada 27 Agustus 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan, Lusiana diperiksa di Polres Cirebon Kota dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. "Pemeriksaan sudah selesai tadi mulai jam 1 siang selesai jam 4 sore," kata Iriani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Lusiana, lanjutnya, menerangkan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada adik kliennya ini seputar pertanyaan umum, yaitu keberadaan Pegi pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky. "Saat kejadian Pegi berada dimana?" jelasnya. Perihal total pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Lusiana, Iriani belum memberi informasi lebih lanjut.
Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat, resmi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pegi juga sebagai otak dari pembunuhan kedua remaja itu.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menuturkan, penetapan Pegi sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung, Ahad, 26 Mei 2017.
Selain sebagai tersangka pembunuhan Vina, Pegi juga dikenakan tuduhan melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan pada salah satu korban. Pegi melakukan pembunuhan dengan menggunakan balok kayu, batu, dan senjata tajam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung, Minggu, 26 Mei 2017. Pegi diancam dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 UU tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tengtang Perlindungan Anak Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata dia.