Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Menteri Sofyan Djalil menghukum sepuluh pegawai BPN yang diduga terlibat skandal sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dihukum demosi menjadi pegawai setingkat kepala bidang karena diduga teledor.
Polisi tengah memburu salah seorang pihak yang bersengketa karena tuduhan penggunaan materai palsu.
BANGUNAN semipermanen menumbuhi bagian depan lahan di samping Kali Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, itu. Diapit kantor-kantor perusahaan dan gudang logistik, lokasinya sekitar satu kilometer gerbang keluar jalan tol menuju Kawasan Berikat Nusantara. “Itu lahan klien saya yang diserobot pihak lain,” kata pengacara dari kantor hukum Lokataru, Haris Azhar, pertengahan November lalu.
Haris mengatakan kliennya yang bernama Benny Simon Tabalujan menguasai tanah seluas 7,7 hektare tersebut sejak 1974. Selama empat puluh tahun, tak pernah ada pihak yang menyanggah status kepemilikan tersebut.
Sengketa terjadi setelah Abdul Halim, warga Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, memohon penerbitan sertifikat lahan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ia mengklaim memegang 13 akta jual-beli terhadap lima surat girik sebagai alas hak atas tanah tersebut.
Halim mengaku membeli lahan pada 1980. Awalnya, petugas BPN Jakarta Timur menolak permohonannya. BPN beralasan alas hak lahan itu sudah terdaftar atas nama PT Salve Veritate, perusahaan Benny.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo