Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahli Hukum Pidana UI Heran Hakim Melarang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live

Ahli hukum pidana UI Chudry Sitompul menyatakan media boleh menyiarkan langsung persidangan karena telah diizinkan oleh Mahkamah Agung.

24 Maret 2025 | 13.08 WIB

Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mempertanyakan alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melarang awak media menyiarkan langsung persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kan substansinya boleh live, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” ujar Chudry saat dihubungi, pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, Chudry tidak menilai sikap hakim tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau gak boleh meliput, ini kan boleh meliput tapi gak boleh live,” tutur dia.

Chudry menjelaskan, siaran langsung dalam persidangan merupakan diskresi dari Mahkamah Agung. Adapun keputusan untuk mengizinkan siaran langsung dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terhadap proses persidangan.

Selain itu, kata Chudry, jaminan untuk menyiarkan langsung juga termaktub dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali hakim mengatakan sidang tertutup, karena undang-undang menyatakan memang itu harus tertutup,” kata dia.

Chudry pun mempertanyakan alasan hakim melarang siaran langsung tetapi tetap memperbolehkan media untuk meliput sidang. “Apa bedanya kalau direkam? Kalau boleh direkam kenapa gak boleh live?” 

Pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan awak media untuk meliput sidang Tom Lembong. "Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Namun, ia tak menjelaskan mengapa persidangan tak boleh disiarkan secara langsung. Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" yang dikeluarkan BPKP pada 20 Januari 2025. 

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus