Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Ahok bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi dua pertiga masa pidananya selama dua tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menurut perhitungan jika mau mengajukan, maka pihak terkait bisa mengajukan bulan Agustus ini. Namun hingga saat ini Pak Ahok sendiri tidak mau mengajukan,” kata Humas Dirjen Pemasyarakatan Ade Kusmatno saat dihubungi Tempo, Selasa 31 Juli 2018.
Perhitungan yang dimaksud oleh Ade adalah dua pertiga dari vonis hakim, ditambah masa remisi yang tidak diambil oleh Ahok.
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama dalam sidang di Gedung Kementerian Pertanian, pada Selasa 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah karena pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun Majelis Hakim MA menolak PK tersebut pada Maret 2018.
Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Ahok, membenarkan bahwa kakaknya tak mau mengambil pembebasan bersyarat. "Biar tunggu sampai bebas murni saja. Soal hitungan bebas murni, nanti lah awal Agustus sudah ada kepastian,” tulis Fifi di akun media sosialnya.
Ahok menjalani masa tahanannya sebagai narapidana di Rumah Tahanan Salemba cabang Markas Komando Brimob, Kelapa Dua.