Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 berujung bentrokan yang melibatkan pengelola lokasi, mengakibatkan tiga anggota kepolisian meninggal dunia.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua personel TNI AD, satu anggota Polri, dan satu warga sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tersangka, Kopral Dua Basarsyah atau Kopda Basar, diduga sebagai pelaku penembakan terhadap tiga anggota kepolisian yang gugur, yaitu Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil forensik: Polisi tewas ditembak peluru kaliber 5,56 mm
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh ketiga korban berasal dari peluru kaliber 5,56 mm.
"Kemarin kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Forensik Polri terkait proyektil, selongsong, dan sampel darah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Pahala Simanjuntak di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Maret 2025.
Pahala menyampaikan bahwa temuan laboratorium memastikan serpihan peluru tersebut merupakan tipe full metal jacket yang ditembakkan menggunakan senjata laras panjang dengan kaliber 5,56 mm.
Selain itu, ditemukan delapan selongsong peluru kaliber 5,56 mm dengan tanda buatan Indonesia, tiga selongsong peluru kaliber 7,62×45 mm, dan dua selongsong peluru kaliber 9,19 mm, yang seluruhnya juga merupakan buatan dalam negeri.
Peran 4 tersangka
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, Kopral Dua Basarsyah atau Kopda Basar mengakui telah melakukan penembakan terhadap para korban. "Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu," ujar Eka, Selasa, 25 Maret 2025.
Basar bakal; dijerat dengan sejumlah tuduhan, yakni terlibat dalam praktik perjudian, kepemilikan senjata api, serta penembakan. Namun, hingga kini Puspom belum mengungkap motif di balik aksi penembakan tersebut.
Tersangka lainnya adalah Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis (Peltu Lubis), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Kedua anggota TNI ini diketahui sebagai penyelenggara kegiatan sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka ketiga merupakan anggota Brimob dari Polda Sumatera Selatan, yakni Brigadir Dua (Bripda) Kapri Sucipto, yang ikut hadir di lokasi kejadian untuk mengikuti perjudian. Dalam pemeriksaan, Kapri mengaku sudah mengenal Kopda Basar sejak tahun 2018.
Adapun tersangka keempat adalah seorang warga sipil bernama Zulkarnaen, yang juga berada di lokasi untuk berjudi.
4 tersangka diadili di pengadilan berbeda
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa keempat tersangka dalam kasus penembakan dan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akan diproses hukum melalui pengadilan yang berbeda.
Sampai akhir Maret 2025 lalu, keempat tersangka masih dalam tahap penyidikan. Penyidik sedang melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi. Setelah seluruh proses ini selesai, akan dilakukan gelar perkara dan rekonstruksi sebelum akhirnya kasus tersebut diserahkan ke pengadilan. "Nah, setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan, tutur Wahyu. "Untuk pengadilannya itu juga berbeda. Dua orang dari TNI Angkatan Darat itu di pengadilan militer."
Sedangkan tersangka yang merupakan anggota Polri, mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku di kepolisian. Termasuk tersangka Zulkarnaen, yang merupakan warga sipil.
Penyidik bakal lakukan gelar perkara dan rekonstruksi
Wahyu menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan gelar perkara serta melakukan rekonstruksi terkait kasus penembakan tersebut. "Sekarang tahapannya masing-masing tersangka itu masuk dalam proses penyidikan sebagai tersangka," kata Wahyu lewat sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025. Ia mencontohkan, penyidik akan melengkapi alat bukti termasuk keterangan saksi.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan kedua tahapan tersebut akan dilaksanakan. Mengacu pada prosedur hukum sebelumnya terhadap anggota TNI, Wahyu menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi. "Baru kami limpahkan ke pengadilan," tutur Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka akan dilakukan secara transparan dan disampaikan kepada media. Masyarakat nantinya dapat mengikuti jalannya persidangan kasus judi sabung ayam itu secara terbuka.
Yudono Yanuar, Intan Setiawanty, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tewasnya 3 Polisi ke Detasemen Polisi Militer