Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meminta majelis hakim mempertimbangkan kesaksian mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia mengatakan kesaksian dua orang itu dapat meringankan hukumannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sangat tidak masuk akal bila hakim mengabaikan kesaksian beliau yang notabene presiden dan wakil presiden RI," kata Jero membaca kesimpulan pemohon PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Dalam kesaksiannya yang meringankan, SBY menulis semua prestasi yang diraih Jero selama 10 tahun menjabat sebagai menteri. Sementara JK berharap kesaksiannya dapat meringankan hukuman Jero. JK mengatakan menteri memiliki diskresi dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
"Presiden dan wapres adalah atasan-atasan langsung saya yang tahu persis kegiatan dan prestasi saya," kata dia.
Sebelumnya, Jero Wacik mengajukan upaya PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. Dalam perkara itu, Jero didakwa menyelewengkan dana opersional menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi.
Pada dakwaan kedua, Jero dituding melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya di Hotel Dharmawangsa Jakarta, pada April 2012 sebesar Rp 349 juta dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo.