Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi Timah Ilegal Bangka Belitung

Korupsi tambang timah di Bangka Belitung menjerat 14 tersangka. Korban jiwa akibat tambang ilegal mencapai puluhan orang.

10 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH memeriksa sekitar 130 saksi, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 14 tersangka korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung. Tiga mantan direktur PT Timah Tbk ikut terjerat. Kasus ini juga menyeret sejumlah pengusaha nasional. Kejaksaan berjanji tidak berhenti memburu calon tersangka lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Akal-akalan Timah Ilegal"

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus