Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengungkapkan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, terdeteksi berada di Singapura sejak akhir 2024. Informasi tersebut diperoleh melalui kerja sama intelijen antara Polri dan otoritas Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat Provisional Arrest Request ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," tulis Krishna saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, lanjut dia, Attorney General Singapore mengabarkan bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini menandai kerja sama yang efektif antara Polri dan otoritas hukum Singapura dalam memberantas korupsi lintas negara.
Krishna mengatakan Polri telah menggelar rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter pada Selasa, 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses tersebut. Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri, saat ini mereka tengah memproses pemulangan Paulus Tannos. "Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu”.
Selanjutnya, kata Khrisna, detail dari proses pemulangan tersebut akan dijawab oleh lembaga antirasuah dan Kemenkum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura. Bahkan hari ini, Paulus menjalani sidang ekstradisi. "Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri pada 2023.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.