Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Mengapa Polisi Gampang Memeras Tersangka Kriminal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“AKBP B, dia di-PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan perkembangan sidang KKEP kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Anam menyampaikan, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.
Perihal nominal yang diterima oleh Bintoro, Anam tidak menyebutkan secara pasti. Dia hanya memberikan kisaran angka yaitu lebih dari Rp 100 juta. “Nominalnya saya tidak bisa pastikan ya. Karena kan bisa dalam bentuk cash, transfer. Tapi ya kira-kira dia menerima diatas Rp 100 juta,” tutur dia.
Selain AKBP Bintoro, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada pendahulu Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas. Keduanya dinilai terlibat dalam perkara yang sama dengan AKBP Bintoro. “Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse," kata Anam.
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. "AKP Z itu PTDH,"ucap Anam
Sedangkan sidang terhadap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana masih pembacaan proses awal.
Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya," kata dia.