Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Peradilan Pers

Berita Tempo Plus

Akhir Peradilan Kata-Kata

Karena sepenggal pernyataan, Goenawan Mohamad dan Koran Tempo dinyatakan bersalah. Undang-Undang Pers kembali tidak dipedulikan.

24 Mei 2004 | 00.00 WIB

Akhir Peradilan Kata-Kata
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trio majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba berubah. Satu dari pengadil kasus gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian itu diganti, Senin pekan lalu. Hakim John Fritz Polnaja duduk di kursi yang biasa dipakai Hakim Rustam Idris.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus