KISAH wakil rakyat yang "bermain anggaran" terjadi di mana-mana. Jangan heran jika Suraini Dahlan pernah menangani perkara yang mirip di daerah berbeda. Dua tahun silam, saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Padang, ia ikut memeriksa perkara korupsi anggota DPRD Sumatera Barat yang baru-baru ini divonis. Kini, setelah dipindah ke Cirebon, Jawa Barat, ia pun mengurusi soal serupa: 30 anggota DPRD Kota Cirebon diduga menggerogoti duit negara lewat anggaran.
Kasus tersebut melibatkan bekas Wali Kota Cirebon, Lasmana Suriatmadja, dan Agus Alwafier, bekas anggota Dewan yang sekarang jadi wakil wali kota. "Saat akan memeriksa Wakil Wali Kota Cirebon, kami terlebih dahulu harus meminta izin kepada presiden," kata Suraini.
Anggota DPRD Cirebon dinilai menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000. Soalnya, tunjangan buat anggota DPRD yang dipatok pada 2001, sebesar Rp 997,8 juta, melebihi 1 persen dari pendapatan asli. Seharusnya jumlah total maksimum dana tunjangan yang diperbolehkan cuma Rp 400 juta.
Hal yang mirip terjadi di Aceh. Kejaksaan telah menahan 9 tersangka dari 28 anggota yang disasar pada Februari lalu. Seluruhnya anggota DPRD Kota Banda Aceh. Mereka dinilai melakukan korupsi, mengalokasikan pos dana tak terduga untuk keperluan pembelian mobil pribadi, dengan jumlah total mencapai Rp 5,6 miliar.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang menjadi tren. "Hal ini terjadi karena belum jelasnya pengaturan keuangan legislatif daerah sehingga mereka menyusun anggaran seenak sendiri," ujar Andan Topan Husodo dari ICW. Seusai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diberi keleluasaan untuk itu.
Sebetulnya, pemerintah telah berusaha mencegah praktek tersebut dengan PP No. 110/2000. Hanya, belakangan peraturan pemerintah tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang oleh Mahkamah Agung.
Meski begitu, bukan berarti para anggota DPRD tidak bisa dijerat. Yang terjadi baru-baru ini, anggota DPRD Sumatera Barat dihukum lewat Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Undang-undang yang sama juga pernah menjerat Muhamad Basuki (bekas Ketua DPRD Surabaya) dan Ali Burhan (bekas wakilnya). Dililit perkara korupsi Rp 2,7 miliar, keduanya ditahan sejak 24 Februari 2003. Basuki baru bebas pada 4 Februari lalu.
Gara-garanya, mereka menerbitkan antara lain Surat Keputusan No. 5 Tahun 2002 tentang Tunjangan Kesehatan. Dana Rp 1,2 miliar yang seharusnya untuk membayar premi kesehatan dibagi rata ke 45 anggota Dewan, masing-masing mendapat Rp 25 juta. Semula, kedua tersangka dinilai melanggar PP 110. Karena aturan ini tak berlaku lagi, akhirnya dijaring dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Siasat yang sama bakal dijalankan oleh Suraini Dahlan. Dia juga tengah menjerat anggota DPRD Cirebon dengan undang-undang tersebut. "Jadi, kami tidak akan menghentikan perkara," ujarnya.
AM, Ivansyah (Cirebon)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini