Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Sang Kurir Istimewa Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024.

3 Maret 2024 | 06.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam penanganan kasus narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim memvonis Andri dengan hukuman mati karena tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Perkenalan Andri Gustami dengan Fredy Pratama

Sebelum divonis hukuman mati, AKP Andri Gustami telah dipecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2023 lantaran menjadi kurir narkoba Fredy Pratama. Andri berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Kif pengendali operasi pengiriman narkoba wilayah Barat Indonesia.

"Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 September 2023.

Pada saat itu, Polda Lampung menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri. Sidang kode etik profesi dilakukan setelah Polda Lampung rampung mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Fredy Pratama.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ujarnya.

Pada September 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan Polri telah memburu dan membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020.

Dalam membongkar operasi jaringan narkoba Fredy Pratama, Polri menyita aset para tersangka yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 triliun. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Andri Gustami berperan sebagai kurir istimewa.

Dia bertugas untuk melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri juga membantu meloloskan pengiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Banten.

Kasat narkoba itu pun berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Kif merupakan pengendali operasi pengiriman narkoba wilayah Barat Indonesia.

“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus