Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati menjadi perbincangan hari-hari ini setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menjatuhkan vonis pidana tersebut kepada AKP Andri Gustami. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang seharusnya memberantas narkoba itu, justru terlibat peredaran barang haram jaringan Fredy Pratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya saat persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. Disebut selaku kurir narkoba istimewa, Andri berperan melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Dilansir dari Antara, pidana mati salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antara pidana lainnya, yakni: penjara, denda, dan pidana tutupan, hukuman mati adalah yang terberat. Meski mayoritas negara dunia tak lagi menggunakan hukuman mati, vonis ini masih berlaku di Indonesia.
Lantas apa saja jenis hukuman mati di Indonesia dan bagaimana tata cara pelaksanaannya?
Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati hanya dilakukan dengan cara tunggal. Awalnya, menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan dengan cara digantung. Algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, papan pijakan terpidana dijatuhkan sehingga terpidana tewas tergantung.
Cara tak manusiawi itu kemudian direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati. Aturan ini berlaku baik untuk vonis mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer.
Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 tersebut disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Mengacu kepada UU Nomor 02/Pnps/1964 dan peraturan terkait lainnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan eksekusi pidana mati.
Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati, dilansir dari Pascasarjana.umsu.ac.id:
1. Tata cara pelaksanaan hukuman mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
2. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
3. Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
4. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhiran.