Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi kawanan bajing loncat melakukan pencurian dari atas truk yang sedang melaju di Jalan Raya Gatot Subroto Jatake Jatiuwung Kota Tangerang sempat viral di media sosial.
Saat kawanan maling itu beraksi, seorang warga merekam dan mengunggahnya di media sosial. Melihat tayangan itu Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung pun bergerak menelusuri para pencuri ini.
Kepala Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Polisi Kuswadi menyatakan telah meringkus dua dari lima orang pencuri bajing loncat ini. "Sudah kami tahan dua orang, tiga lagi dalam pengejaran, "kata Kuswadi dihubungi Tempo Kamis 16 Desember 2021.
Kuswadi menceritakan kronologi peristiwa pencurian tabung gas itu. Saat itu sekitar November 2021 mobil truk berisi tabung gas melintas di Jalan Gatot Subroto dikuti oleh tiga sepeda motor. Lalu lintas di jalan itu padat merayap. Tiga motor yang melaju itu ditumpangi lima orang.
"Tiga orang tetap di kendaraan yang dua orang melompat ke dalam truk lalu mengambil tabung gas dan mengoper ke temannya," kata Kuswadi kepada Tempo Kamis 16 Desember 2021.
Menurut Kuswadi sebanyak delapan tabung gas ukuran 3 kilogram diangkut kawanan pencuri itu. Setelah mendapatkan tabung gas melon itu kawanan bajing loncat ini kabur.
Namun jejak jejak kawanan bajing loncat itu terekam dalam video yang diambil warga. Polisi memburunya setelah mencermati video. Kawanan pencuri itu identitasnya terendus Unit Reskrim Jatiuwung .
Kuswadi mengatakan dua tersangka ditangkap masing-masing di rumahnya di Sangiang dan Cadas pada 7 Desember 2021. Keduanya Idris Dzarkasi alias Cau 20 tahun dan M. Alif Rokisman alias Ambon alias Dayak.
Yang menarik saat digeledah rumahnya, polisi menemukan barang curian lain yakni laptop dan iPad. Dua barang itu menurut tersangka hasil curian di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan wilayah hukum Polrestro Tangerang Selatan.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryanto menyatakan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayahnya termasuk kawanan bajung loncat yang meresahkan masyarakat.
'Mereka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara," kata Zazali dihubungi Tempo. Dia menambahkan ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHP.
AYU CIPTA
Baca juga: 2 Bajing Loncat di Cakung Diringkus, Curi Besi dari Truk yang Melintas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini