Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aksinya Viral di Medsos, Bajing Loncat yang Curi Tabung Gas Melon Diringkus

Kawanan bajing loncat itu mengambil 8 tabung gas melon dari sebuah truk yang melaju di Jalan Jatiuwung Tangerang.

16 Desember 2021 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memuat tabung gas elpiji 3 kg ke truk agen di Pertamina Unit Pemasaran III Depot Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1). Setelah pemerintah menaikan harga jual Elpiji 12 Kg sebesar Rp 1.000 per kg, warga banyak beralih ke Elpiji 3 kg. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi kawanan bajing loncat melakukan pencurian dari atas truk yang sedang melaju di Jalan Raya Gatot Subroto Jatake Jatiuwung  Kota Tangerang  sempat viral di media sosial.

Saat kawanan maling itu beraksi, seorang warga merekam dan mengunggahnya  di media sosial.  Melihat tayangan itu Tim Unit Reserse Kriminal  Polsek Jatiuwung  pun bergerak menelusuri  para pencuri ini.

Kepala Unit Reskrim  Polsek Jatiuwung  Ajun Komisaris  Polisi Kuswadi menyatakan  telah meringkus dua dari lima orang pencuri bajing loncat ini. "Sudah kami tahan dua orang,  tiga lagi dalam pengejaran, "kata Kuswadi dihubungi  Tempo  Kamis 16 Desember  2021.

Kuswadi menceritakan  kronologi peristiwa  pencurian  tabung gas itu. Saat  itu  sekitar November  2021 mobil truk  berisi tabung gas  melintas di Jalan Gatot Subroto  dikuti oleh tiga sepeda   motor.  Lalu lintas di jalan itu padat merayap.  Tiga motor yang melaju itu  ditumpangi lima orang.

"Tiga orang tetap di kendaraan  yang dua orang melompat  ke dalam truk lalu mengambil tabung gas dan mengoper ke temannya," kata Kuswadi kepada Tempo  Kamis 16 Desember  2021.

Menurut  Kuswadi  sebanyak  delapan tabung gas ukuran  3 kilogram diangkut kawanan pencuri itu. Setelah  mendapatkan  tabung gas melon itu kawanan bajing loncat ini kabur.

Namun jejak jejak kawanan bajing loncat itu terekam  dalam video yang diambil warga. Polisi memburunya setelah mencermati video. Kawanan pencuri itu identitasnya  terendus  Unit Reskrim  Jatiuwung .

Kuswadi mengatakan  dua tersangka ditangkap masing-masing  di rumahnya di Sangiang dan Cadas pada 7 Desember 2021. Keduanya Idris Dzarkasi alias Cau 20 tahun dan  M. Alif Rokisman alias  Ambon alias Dayak.

Yang menarik saat digeledah rumahnya, polisi menemukan  barang curian lain yakni laptop dan  iPad. Dua barang itu menurut  tersangka hasil curian di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang  dengan wilayah hukum Polrestro Tangerang Selatan.

Kapolsek Jatiuwung  Komisaris Zazali Haryanto  menyatakan  menindak tegas pelaku kejahatan  di wilayahnya  termasuk kawanan bajung loncat yang meresahkan  masyarakat.

'Mereka  dikenakan pasal pencurian  dengan pemberatan.  Ancaman hukuman  mencapai  tujuh tahun penjara," kata Zazali dihubungi  Tempo. Dia menambahkan  ancaman  pidana sesuai  Pasal 363 KUHP.

AYU CIPTA

Baca juga: 2 Bajing Loncat di Cakung Diringkus, Curi Besi dari Truk yang Melintas

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus