Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Komplotan Bajing Loncat Curi Muatan Truk di Bekasi, Polsek Cakung Tangkap 5 Orang

Polisi langsung tangkap 5 orang pencuri muatan truk saat video bajing loncat itu viral di media sosial.

28 Januari 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cakung menangkap lima orang dalam kasus komplotan bajing loncat yang meresahkan sopir truk karena mencuri barang muatan. Pencurian yang dilakukan para maling itu di Jalan Raya Bekasi KM 21 pada Rabu, 24 Januari 2024, viral karena tertangkap kamera. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat anggota bajing loncat itu memiliki tugas berbeda. Dua di antaranya, TP alias Toing (31) dan RA alias Kiki (31) bertugas mengambil besi. TS ATA alias Tata (25) dan MD alias Bule (30) bertugas naik truk. Satu orang lain adalah penadah berinisial MS (36).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra telah mengumpulkan barang bukti berupa empat potong besi. “Barang bukti yang kami sita yaitu 4 potong besi kanal H berukuran 14 sekitar 70 centimeter,” ucap Panji dikutip dari unggahan video akun Instagram resmi @humas_polsek_cakung pada Jumat, 26 Januari 2024.

Polisi juga mengambil barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

Dalam video pencurian muatan truk yang viral di media sosial, terlihat ada seorang pelaku berpakaian hitam berada di atas truk yang tertutup terpal hijau. Anggota komplotan bajing loncat itu tampak sedang melihat barang yang diangkut truk tersebut.

Peristiwa itu berlangsung saat truk berada di lampu merah Cakung menuju Pulogadung pada Rabu, 24 Januari sekitar pukul 14.40. Modus operandi komplotan ini adalah mencuri muatan truk ketika jalanan macet. “Pelaku naik ke atas truk saat lalu lintas macet, dan mengambil serta menurunkan besi,” kata Panji.

Atas laporan pencurian itu, polisi bergegas mengerahkan personelnya untuk menangkap pelaku. Meski polisi sudah menangkap 5 pelaku pencurian di Jalan Raya Bekasi KM 21 tersebut, korban belum melaporkan kasus itu.

Berdasarkan keterangan pelaku, besi hasil curian akan dijual Rp 400 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka mengaku bekerja sebagai pengatur lalu lintas liar atau ‘pak ogah’.

Empat anggota bajing loncat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara MS sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus