Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Adam Deni Terima Vonis Penjara 6 Bulan

Selebgram Adam Deni menerima vonis penjara enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Sahroni. Apa alasannya?

4 Juni 2024 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar. ANTARA /Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka menerima vonis penjara enam bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya terima, Yang Mulia," kata Adam Deni dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai sidang, dia mengungkapkan alasannya menerima putusan tersebut. Menurut Adam, enam bulan bukanlah waktu yang lama.

"Dengan putusan enam bulan, saya sudah hitung-hitungan pembebasan bersyarat," kata Adam Deni. "Kemungkinan Insya Allah tiga sampai empat bulan saya dibebaskan."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Adam Deni dengan hukuman pidana penjara satu tahun. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Jaksa mendakwa Adam Deni melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pegiat media sosial itu melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Adam Deni menyebut Sahroni mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakan sebagai upaya pembungkaman.

Petinggi Partai Nasdem itu lalu tidak terima atas ucapan Adam Deni tersebut. Sahroni lalu melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. 

Pilihan Editor: KPK Kembali Usut Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Mantan Penyidik

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus