Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Denpomal Sebut Prajurit TNI AL Melakukan Pembunuhan Berencana ke Jurnalis Juwita

Denpomal dan keluarga beberkan bukti dugaan prajurit TNI AL lakukan pembunuhan berencana ke jurnalis Juwita.

11 April 2025 | 22.00 WIB

Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Perbesar
Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian jurnalis media online Newsway, Juwita, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin dan pihak keluarga korban mengungkapkan sejumlah alasan yang menunjukkan prajurit TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komandan Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti, menunjukkan cukup bukti bahwa Jumran melakukan pembunuhan secara terencana. Dia pun dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup untuk menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” ucap Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Lantas, apa saja bukti yang menunjukkan Kelasi Satu Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Alasan Dugaan Pembunuhan Berencana versi Denpomal

Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka, sebelas saksi, dan 46 barang bukti, menunjukkan bahwa pembunuhan jurnalis Juwita oleh Kelasi Satu Jumran dilakukan secara terencana. 

Saji menjelaskan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran memang telah dirancang jauh-jauh hari, sebagaimana terlihat dari perjalanannya yang dimulai dari Balikpapan menuju Banjarmasin dan kembali lagi ke Balikpapan setelah melaksanakan aksinya. Tersangka berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus pada Jumat, 21 Maret 2025, dan kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025, setelah membunuh korban. 

Dalam menjalankan aksinya, Jumran menyewa sebuah mobil rental yang digunakan sebagai alat transportasi sekaligus lokasi eksekusi pembunuhan, tepatnya di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Untuk mengelabui identitas dan menghilangkan jejak, tersangka memakai sarung tangan saat melakukan aksi dan menggunakan masker wajah saat meninggalkan kota Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ujar Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Saji juga mengungkapkan motif pembunuhan ini adalah karena tersangka Jumran menolak bertanggung jawab menikahi korban. “Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata dia.


Alasan Dugaan Pembunuhan Berencana versi Keluarga Korban

Pihak keluarga jurnalis Juwita turut mencurigai bahwa Jumran telah melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa aksinya, karena ditemukan adanya persiapan berupa sarung tangan yang diduga digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak saat pembunuhan berlangsung.

“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ucap kuasa hukum keluarga Muhamad Pazri, seperti dikutip Antara.

Keluarga juga menduga bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh Jumran jauh sebelum peristiwa nahas itu terjadi, setidaknya sejak tiga bulan sebelum korban meninggal pada 22 Maret 2025. Menurut Pazri, periode waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak terjadinya dugaan tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Jumran terhadap korban antara 25 hingga 30 Desember 2024. 

Korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarganya satu bulan kemudian. Setelah keluarga mengetahui peristiwa tersebut pada akhir Januari 2025, tersangka sempat berjanji akan menikahi korban. "Janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban," kata Parzi.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran menunjukkan sikap tertutup kepada pihak keluarga. Puncaknya, sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka diketahui telah dipindahkan dari penugasannya dari Banjarmasin ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pazri menduga, pembunuhan direncanakan dalam waktu tiga bulan itu. 

"Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tuturnya.

Diananta P. Sumedi dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus