Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana dan satu mantan terdakwa pembunuhan Vina Cirebon. Tujuh terpidana pembunuhan berencana terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rikzy di Cirebon, Jawa Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan majelis hakim tidak menemukan adanya kekeliruan hakim dalam mengadili perkara tersebut, sebagaimana pertimbangan yang diajukan oleh terpidana saat mengajukan PK. "Tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana yang mengajukan PK. "Maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ucap dia.
Dalam sidang kasasi di Pengadilan Negeri Cirebon, ketujuh terpidana kasus ini diputus pidana penjara seumur hidup. Mereka di antaranya Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu terdakwa anak atas nama Saka Tatal divonis 8 tahun penjara. Kini Saka Tatal telah bebas murni.
Adapun dalam permohonan peninjauan kembali ini, berkas perkara terbagi menjadi tiga. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Berkas perkara kedua, terdaftar dengan nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota
Sementara itu, berkas perkara dengan pidana khusus anak terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024. Berkas perkara ini diperiksa oleh Hakim Tunggal, Prim Haryadi.