Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kesempatan tersebut, jaksa menjelaskan sejumlah poin bantahan atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan eks menteri perdagangan tersebut dalam persidangan perdana pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu. Berikut rangkuman informasi mengenai alasan mengapa jaksa meminta hakim menolak eksepsi Tom Lembong.
Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Jaksa penuntut umum menolak keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong, dengan alasan poin-poin dalam eksepsi tersebut telah masuk substansi perkara utama "Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan, karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata jaksa.
Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap, sehingga memberikan gambaran secara menyeluruh terkait tindak pidana yang didakwakan kepada Tom Lembong. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa syarat formil dalam penyusunan dakwaan telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.
"Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal, dan telah ditandatangani oleh penuntut umum," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, syarat materiil dalam surat dakwaan telah terpenuhi, termasuk seluruh unsur pasal yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. "Kemudian surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," tutur jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU pada Kamis, 6 Maret 2025. Salah satu poin permohonan dalam eksepsi tersebut adalah permintaan agar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu dibebaskan dari tahanan. "Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucap penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ari, surat dakwaan dinilai menyasar orang yang keliru lantaran berbagai pihak yang melakukan pembayaran, baik kepada pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, bukan terdakwa, melainkan sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak. "Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tuturnya.
Dalam nota keberatan itu, setidaknya ada sembilan poin permohonan Tom Lembong kepada Majelis Hakim. Sembilan poin keberatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;
2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
8. memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Annisa Febiola, Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bagaimana Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB