Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Penyidikan

Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula.

22 April 2025 | 06.45 WIB

Advokat Junaidi Saibih (tengah) dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (kanan) dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 22 April 2025. Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat Junaidi Saibih dan Marcella Santoso sebagai tersangka kasus  perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Advokat Junaidi Saibih (tengah) dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (kanan) dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 22 April 2025. Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat Junaidi Saibih dan Marcella Santoso sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Tian Bahtiar (TB) karena kesalahan pribadi. Harli mengatakan Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabata sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dia mendapatkan uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Abdul mengatakan, setelah penyidikan impor gula, jaksa mendapatkan bukti ada pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi timah di wilayah PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus-kasus korupsi itu. Keduanya lalu meminta Tian menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

 

 

 

 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus