Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Tian Bahtiar (TB) karena kesalahan pribadi. Harli mengatakan Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabata sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dia mendapatkan uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejaksaan menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.
Abdul mengatakan, setelah penyidikan impor gula, jaksa mendapatkan bukti ada pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi timah di wilayah PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus-kasus korupsi itu. Keduanya lalu meminta Tian menyebarkan narasi tersebut.
Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta