Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa catatan dan flash disk dari rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berada di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Barang bukti yang ditemukan kemudian disimpan di dalam koper besar milik penyidik KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan penggunaan koper besar yang dibawa penyidik meskipun yang disita hanya buku catatan dan diska lepas. "Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses geledah, Asep menjelaskan penyidik tidak menyita barang bukti sesuai dengan kapasitas koper. Penggunaan koper ini untuk keamanan agar barang bukti yang dibawa tidak tercecer pada saat dibawa.
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan selain untuk menyimpan barang bukti, koper digunakan untuk membawa atribut yang dipakai penyidik saat melakukan geledah.
KPK tidak saja menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggeledahan juga di lakukan di rumah Hasto yang beradia di Kebagusan, Jakarta Selata, pada Selasa, 7 Januari 2024.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2024.
Tessa menyebut dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa siang, 24 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember lalu. Upaya tim Kedeputian Penindakan untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka sudah lama. Namun, upaya itu kandas di tangan pimpinan KPK lama.
Bahkan dalam gelar perkara pada 18 Desember 2024 lalu, pimpinan lama yang terdiri atas Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak tidak setuju kasus yang menyeret Hasto naik ke penyidikan.
Berdasarkan laporan majalah Tempo berjudul Bukti Apa yang Dipegang Hasto Kristiyanto Membongkar Korupsi Jokowi, setelah Jokowi dicepat dari keanggotaan partai pada Awal Desember 2024, sejumlah gangguan mulai muncul di internal PDIP, termasuk yang dialami oleh Hasto. Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Hasto disebut dihubungi oleh seorang petinggi kepolisian atau yang disebut kurir cokelat alias kurcok. Polisi tersebut membawa tiga pesan dari Jokowi.
Pertama, polisi tersebut meminta PDIP untuk tidak memecat Jokowi dan keluarganya dari keanggotaan partai. Sebab diketahui, pada 4 Desember 2024, Hasto menyampaikan bahwa PDIP akan memecat 27 kader atas perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, termasuk Jokowi dan keluarga.
"Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan," kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Kedua, Hasto diminta mundur dari posisi sebagai sekretaris jenderal dalam waktu 1 x 24 jam. Sejumlah orang dekat Jokowi pernah bercerita kepada Tempo bahwa mantan Gubernur Jakarta itu tak sreg dengan Hasto karena ia kerap menyerang Jokowi dan keluarganya. Kemudian dalam pesan yang ketiga, polisi itu menyampaikan bahwa Hasto diminta tidak mengungkit masalah pribadi keluarga Jokowi.
Baca laporan eksklusif Tempo: Bukti Apa yang Dipegang Hasto Kristiyanto Membongkar Korupsi Jokowi