Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Pengacara Yakin Jonru Ginting Tidak Bakal Ditahan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar Djudju Purwantoro meyakini kliennya, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, tidak akan ditahan polisi.

29 September 2017 | 19.58 WIB

Jonru Ginting. twitter.com
Perbesar
Jonru Ginting. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar Djudju Purwantoro meyakini kliennya, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, tidak akan ditahan polisi. "Kami positif saja bahwa hal begini jangan jadi preseden siapa saja bisa disangkakan tersangka wah ditahan ditahan. Jangan seperti itu juga," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Djudju mengatakan, Jonru saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menilai, kliennya itu sudah cukup kooperatif. Sehingga, pengacara dan keluarga Jonru siap menjamin bahwa pegiat media sosial itu akan menghadapi kasusnya.
Baca : Jonru Ginting Tersangka, Teten Masduki: Hoax Harus Ditertibkan

Menurut Djudju, penetapan tersangka oleh polisi terkesan dipaksakan. Sebab, keputusan itu diambil sebelum melalui proses 1x24 jam pemeriksaan. Ia mengaku tidak tahu apakah penyidik sudah melakukan gelar perkara atau belum, juga pemeriksaan secara digital forensik. Sebab, Jonru disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, ada kemungkinan Jonru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. "Bisa. Nanti tunggu setelah status penangkapannya habis 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo.
Simak pula : Muannas Sambut Baik Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Ditahan

Terkait penetapan status Jonru Ginting sebagai tersangka, Argo menekankan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur melalui gelar perkara. Ia mengatakan, setelah Jonru diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus