Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar Djudju Purwantoro meyakini kliennya, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, tidak akan ditahan polisi. "Kami positif saja bahwa hal begini jangan jadi preseden siapa saja bisa disangkakan tersangka wah ditahan ditahan. Jangan seperti itu juga," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Djudju mengatakan, Jonru saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menilai, kliennya itu sudah cukup kooperatif. Sehingga, pengacara dan keluarga Jonru siap menjamin bahwa pegiat media sosial itu akan menghadapi kasusnya.
Baca : Jonru Ginting Tersangka, Teten Masduki: Hoax Harus Ditertibkan
Menurut Djudju, penetapan tersangka oleh polisi terkesan dipaksakan. Sebab, keputusan itu diambil sebelum melalui proses 1x24 jam pemeriksaan. Ia mengaku tidak tahu apakah penyidik sudah melakukan gelar perkara atau belum, juga pemeriksaan secara digital forensik. Sebab, Jonru disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, ada kemungkinan Jonru ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. "Bisa. Nanti tunggu setelah status penangkapannya habis 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo.
Simak pula : Muannas Sambut Baik Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Ditahan
Terkait penetapan status Jonru Ginting sebagai tersangka, Argo menekankan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur melalui gelar perkara. Ia mengatakan, setelah Jonru diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini