Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Jaksa

"Intinya tidak ada kendala dan hambatan dalam pemenuhan petunjuk P19 dari jaksa," ujar Ade Ary saat ditanya soal pelimpahan berkas Firli Bahuri.

11 April 2025 | 17.35 WIB

Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.co, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Ary Simanjuntak tak menjawab gamblang saat ditanya ihwal berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan. Ia mengatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus Firli. “Intinya tidak ada kendala dan hambatan dalam pemenuhan petunjuk P19 dari jaksa,” ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat, 11 April 2025. Ade Ary mengatakan jika sudah ada perkembangan, maka akan diberitahu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pengembalian berkas perkara kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya. Terakhir mereka mengembalikan berkas itu pada Februari 2024 untuk dilengkapi. Artinya sudah satu tahun berkas itu ada di Polda Metro Jaya.  “Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli dikenakan Pasal 12 e, Pasal 12 b atau Pasal 11 tentang gratifikasi atau suap. Hingga kini belum ada kejalasan perihal penanganan kasusnya. Polisi juga tidak menahan Firli. 

Kasus itu berawal dari aduan masyarakat, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemberian uang itu diakui oleh Syahrul dalam persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku memberikan uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Meski ia menyebut pemberian uang itu hanya bentuk persahabatan. 

Uang itu diduga sebagai bentuk untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK, ketika itu Firli adalah ketua KPK. SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023. 

Selain terjerat kasus pemerasan, Firli Bahuri juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan dengan pihak berperkara. Ada pula laporan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama diajukan pada 11 Desember 2023 dan ditolak oleh hakim. 

Praperadilan kedua diajukan pada 22 Januari 2025, namun ia mencabut permohonannya. Ia kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025, namun permohonan itu kembali dicabut. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus