Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidikan kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan tiga perusahaan di Kalimantan Barat hampir setahun jalan di tempat. Kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian.
Terakhir, Juni lalu, untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. ”Jaksa keberatan soal pasal kelalaian yang kami gunakan untuk menjerat perusahaan,” kata Kepala Subdirektorat III Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto, Jumat dua pekan lalu.
Polisi pertama kali melimpahkan berkas perkara pada Desember tahun lalu. Kala itu jaksa mengembalikan berkas dengan alasan kurang keterangan ahli. Satu bulan kemudian, jaksa kembali menolak berkas yang sudah dilengkapi. Catatan jaksa kali ini: alat bukti kurang kuat. ”Jaksa mengatakan pembuktian kasus ini lemah,” ujar Didik.
Polisi mulai menyelidiki kasus pembakaran hutan dan lahan ini pada Juni 2015. Waktu itu—menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia—sekitar 24 ribu hektare lahan gambut di sana terbakar. Pada medio Oktober tahun lalu, polisi mengumumkan 35 kasus pembakaran yang mereka tangani. Empat kasus di antaranya melibatkan perusahaan. Sisanya perorangan.
Empat perusahaan itu adalah PT Rajawali Jaya Perkasa, PT Kayung Agro Lestari, PT Sinar Karya Mandiri, dan PT Rafi Kamajaya Abadi. Belakangan, dengan alasan kebakaran berada di luar lahan perusahaan, polisi menghentikan penyidikan atas Rajawali Jaya Perkasa. Sedangkan penyidikan atas tiga perusahaan lain berlanjut.
Penyidik polisi telah menetapkan lima orang setingkat manajer sebagai tersangka. Rinciannya: dua orang dari Kayung Agro Lestari dan tiga orang dari Rafi Kamajaya Abadi. Polisi belum mengumumkan tersangka dari Sinar Karya Mandiri karena masih mengumpulkan bukti.
Menurut Didik, kelima tersangka bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan masing-masing. Mereka diduga lalai dalam menyediakan fasilitas penanggulangan kebakaran. Polisi pun memakai Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjerat mereka.
Salah satu acuan polisi dalam menilai kealpaan perusahaan adalah Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan keluaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Pedoman tersebut merinci sarana pencegah kebakaran yang harus disiapkan perusahaan. Perhitungannya berdasarkan luas lahan milik perusahaan. ”Jaksa tak mau jika polisi menggunakan pedoman tersebut sebagai acuan hukum,” kata Didik.
Kejaksaan berpendapat pedoman tersebut bukan perangkat hukum. Alasannya, pedoman itu hanya berupa anjuran. Jaksa meminta polisi mencari acuan lain yang lebih kuat. Misalnya pedoman yang telah diturunkan menjadi peraturan daerah. ”Masalahnya, sampai sekarang tidak ada perda semacam itu,” ujar Didik.
Bambang Hero Saharjo, saksi ahli polisi dari Institut Pertanian Bogor, mengatakan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan unsur alpa sudah bisa digolongkan sebagai tindak pidana. Kepala Laboratorium Kebakaran Lahan dan Hutan IPB ini merujuk pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pada medio Oktober 2015, bersama polisi Bambang meninjau lahan milik Kayung Agro Lestari di Desa Laman Satong dan Kuala Satong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Bambang bercerita, rombongan kepayahan ketika menuju lokasi kebakaran. ”Karena akses jalannya susah.” Padahal, kata Bambang, akses dan kendaraan harus ada untuk pencegahan kebakaran. ”Kami saja kesulitan apalagi pemadam kebakaran.”
Berdasarkan pantauan Bambang, kebakaran terjadi di kebun kelapa sawit berusia dua tahun. Api cepat merambat karena banyak bekas tebangan batang kayu yang ditumpuk di sekitar kebun. ”Bekas tebangan itu jadi bahan bakar,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sarana pencegahan kebakaran di sana bisa dibilang tidak ada. Misalnya, Bambang tak melihat satu pun menara pemantau api. Juga tak ada regu pemadam api yang bersiaga. Padahal di sekitar lokasi kebakaran terdapat cukup banyak air.
Merujuk pada Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, kata Bambang, Kayung Agro Lestari, yang memiliki lahan sekitar 17 ribu hektare, seharusnya menyediakan minimal 10 menara pengawas api. Perusahaan juga semestinya menyiapkan 30 unit pompa punggung, 15 set pompa air induk dengan kapasitas 45,6 kilowatt, plus 90 gulung slang sepanjang sekitar 30 meter. Selain itu, perusahaan harus menyiapkan paling tidak lima regu pemadam api, masing-masing terdiri atas 75 orang.
Ketika Bambang dan tim penyidik turun ke lahan milik PT Rafi Kamajaya Abadi, kondisinya tak jauh berbeda. Bambang mendatangi lahan di Desa Batu Nanta dan Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, itu pada 23 Oktober 2015. Di sana Bambang hanya melihat satu menara pemantau api. Itu pun bukan di lahan yang terbakar. Padahal, menurut Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Rafi Kamajaya, yang memiliki kebun sekitar 1.500 hektare, idealnya menyediakan minimal 5 menara pengawas api. Perusahaan juga harus menyediakan 30 unit pompa punggung dan 4 set pompa air induk dengan kapasitas 45,6 kilowatt.
Kebakaran di lahan Rafi Kamajaya Abadi, menurut Bambang, terjadi di area kebun sawit berusia sekitar satu setengah tahun. Kondisi tanamannya tidak bagus. Perusahaan, menurut Bambang, tak segera bertindak ketika titik api muncul di lahan konsesi mereka pada pertengahan September tahun lalu. Bambang memperkirakan kerugian akibat kebakaran lahan seluas 70 hektare itu sekitar Rp 26 miliar.
Dengan fakta lapangan seperti itu, menurut Bambang, kejaksaan seharusnya menerima limpahan berkas dari polisi. Ia merujuk pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Hutan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mewajibkan perusahaan menyiapkan sarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang memadai.
Juru bicara PT Kayung Agro Lestari, Nahum Sihotang, membantah tudingan bahwa perusahaannya membakar lahan ataupun lalai mencegah kebakaran. ”Kami bisa memberikan keterangan dan dokumen sebagai bukti yang akurat,” kata Nahum ketika dihubungi pada Rabu pekan lalu. Sewaktu terjadi kebakaran, menurut Nahum, perusahaan juga berusaha memadamkan api, termasuk di lahan yang berbatasan dengan milik masyarakat.
Adapun PT Sinar Karya Mandiri dan PT Rafi Kamajaya Abadi belum bisa dimintai konfirmasi. Surat elektronik dan pesan yang dikirim kepada juru bicara perusahaan belum dibalas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Warih Sadono menampik anggapan bahwa jaksa mempersulit pengusutan kasus kebakaran lahan tiga perusahaan itu. ”Justru kami ingin agar perkara ini ditangani dengan baik,” kata Warih. Menurut dia, jaksa pun tak mau melemahkan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. ”Saya berjanji kasus ini akan maju ke pengadilan.”
Aseanty Pahlevi (Pontianak), Syailendra Persada (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo