Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

9 Polisi Telah Dihukum dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Hukuman itu didapatkan setelah mereka menjalani sidang etik yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024.

7 Januari 2025 | 12.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dan anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam (kanan) menjelaskan perkembangan penanganan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang di Mapolda Jawa Tengah, 2 Desember 2024. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan polisi mendapatkan hukuman akibat memeras penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Hukuman itu didapatkan setelah mereka menjalani sidang etik yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sidang etik itu masih berlanjut hingga seluruh polisi yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. “Hari ini sidang untuk dua polisi,” kata Anam saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk alur persidangan yang berlangsung sejak Selasa 31 Desember 2024 itu, terpantau sembilan polisi sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan hukuman. Tiga di antaranya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan lima lainnya demosi.

Untuk dua polisi yang menjalani sidang hari ini belum dijatuhkan sanksi untuk mereka. Sebab sidang etik oleh KKEP masih berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Polisi yang terlibat melakukan pemerasan saat konser DWP 2024 itu menggunakan modus ancaman terhadap penonton, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar hasil uang tebusan tersebut. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka. 

Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia. 

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus