Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan skincare atau produk kosmetik beretiket biru tidak boleh dijual secara massal. Produk ini memerlukan resep dokter dan hanya digunakan untuk satu orang pasien saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Produk kosmetik beretiket biru adalah produk yang dibuat secara spesifik oleh seorang ahli. Dokter ahli kulit yang meresepkannya. Tapi kalau dijual dalam bentuk massal, itu tidak boleh," kata Taruna kepada awak media setelah audiensi bersama Kapolri di Mabes Polri, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taruna menyebut penjualan produk kosmetik bertiket biru secara massal berarti melanggar aturan. Tindakan ini bisa masuk kategori perdagangan ilegal dan bisa diproses melalui hukum yang berlaku.
"Kami bisa melakukan proses hukum bagi yang melanggar. Tentunya langkah ini akan kami lakukan dengan melibatkan kepolisian, karena tindakan itu masuk pelanggaran hukum," ucap Taruna.
Meski begitu, Taruna memberi solusi terhadap perusahaan yang ingin mendistribusikan produk kosmetik beretiket biru. Solusi ini berupa penerbitan izin edar dari BPOM supaya produk itu bisa dijual bebas kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pertanyaan BPOM terkait produk kosmetik beretiket biru itu. Menurut dia, polisi akan menindak industri obat yang tidak patuh terhadap regulasi peredaran obat.
"Kami sepakat memberantas pelaku-pelaku mafia, agar industri obat di dalam negeri bisa terbangun dan harga obat betul-betul bisa terjangkau sesuai harapan masyarakat," kata Sigit seusai pertemuan dengan BPOM.
Selain memberantas mafia industri obat, Kapolri juga memastikan untuk berkolaborasi dengan BPOM terhadap pelanggar yang memproduksi makanan tak layak konsumsi. Hal ini disebutnya sejalan dengan upaya Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat.
"Kami meningkatkan kerja sama yang nanti akan tertuang dalam penyempurnaan MoU. Khususnya menjaga agar kualitas makanan, obat-obatan serta minuman ini betul-betul bisa terus terjaga," ujar Sigit.
Sebelumnya BPOM telah merilis temuan hasil pengawasan dan operasi penindakan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan pengawasan selama Oktober - November 2024. Produk dan bahan baku yang berbahaya dalam produk kosmetik itu sudah beredar di pasaran.
Bahan berbahaya yang dimaksud ialah bahan yang dilarang dalam kosmetik seperti hydroquinone, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk ilegal yang mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan di Pulau Jawa seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar.
Pilihan Editor: Kepala BPOM Temui Kapolri, Sepakat Memberantas Mafia Obat