Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji untuk memberantas mafia industri obat ilegal di tanah air. Sigit menilai tindakan ini dapat menjaga masyarakat dari risiko berbahaya obat-obatan ilegal yang tidak layak edar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolri mengatakan pemberantasan obat ilegal itu juga mampu memberi efek yang lebih baik terhadap industri farmasi di Indonesia. “Kami sepakat melakukan pemberantasan terkait dengan pelaku-pelaku, mafia (industri obat). Bagaimana terus menjaga dan menurunkan harga obat agar terjangkau,” kata Sigit setelah menerima audiensi dari BPOM di Mabes Polri, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Audiensi Kapolri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini menemukan kesepakatan untuk sama-sama mengawasi peredaran obat maupun makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Kami tentu melakukan penindakan kepada pelanggar yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, terutama terkait makanan dan obat-obatan. Itu bisa kami lakukan,” ucap Sigit.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan telah sepakat dengan Kapolri untuk menindak mafia-mafia obat dan makanan yang melanggar aturan. Dia menilai sudah menjadi tugas dari BPOM untuk memastikan keamanan makanan dan obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat.
"Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolri untuk mendukung kami secara maksimal. Saya kira itu inti dari yang kami diskusikan tadi. Bagaimana cara memperkuat dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," ujar Taruna.
Taruna berpendapat polisi memiliki peran yang krusial dalam aspek penindakan pelaku yang melanggar aturan BPOM, terutama dalam pendistribusian dan produksi makanan yang tidak sesuai standar kesehatan.
Sebelumnya BPOM telah merilis temuan hasil pengawasan dan operasi penindakan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan pengawasan selama Oktober - November 2024. Produk dan bahan baku yang berbahaya dalam produk kosmetik itu sudah beredar di pasaran.
Bahan berbahaya yang dimaksud ialah bahan yang dilarang dalam kosmetik seperti hydroquinone, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk ilegal yang mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan di Pulau Jawa seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar.
Pilihan Editor: BPOM: Skincare Beretiket Biru Tidak Boleh Dijual Massal