Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menilai laporan polisi tentang pencemaran nama baik yang dibuat oleh Raja Sapta Oktohari salah alamat. Alasan pertama, kata Alvin, akun Facebook LQ Indonesia Law Firm bukan miliknya pribadi. Akun itu dikelola oleh tim media di firma hukum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami kerja dalam tim, jadi Alvin Lim tidak mengerjakan secara keseluruhan. Kami punya tim bagian media, ada beberapa orang di bagian media itu," ujar Alvin kepada Tempo pada Selasa, 9 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alasan kedua, kata Alvin, unggahan di Facebook LQ Indonesia Law yang dipermasalahkan oleh pihak Raja Sapta Oktohari adalah copy paste dari sebuah berita yang dibuat oleh media online, Breaking News. Menurut dia, link dari media daring tersebut juga tercantum.
Dengan kata lain, ujar Alvin, pihak Raja Sapta Oktohari sebenarnya sedang mempermasalahkan sebuah karya jurnalistik. Dia mengaku telah memiliki tangkapan layar unggahan dan berita tersebut yang nantinya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya jika diperiksa.
"Isinya sama persis, kata per kata, titik komanya. Jadi bagaimana mencemarkan nama baik sesuatu yang sudah ada di media," ujar Alvin.
Alvin menambahkan, secara hukum, lawyer sebenarnya juga memiliki imunitas terhadap gugatan pidana dan perdata pada saat menjalankan tugasnya baik di dalam maupun luar persidangan. Tugas itu, kata dia, termasuk salah satunya membuat siaran pers tentang kasus yang ditangani dan kemudian dimuat oleh media.
Alvin berujar, dirinya menggelar konferensi pers setelah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, yakni para nasabah dari PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Setelah melalukan rilis, kata Alvin, berita tentang kasus ini kemudian muncul di media. Saat dugaan kejahatan itu berlangsung, Alvin mengatakan bahwa Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama dari PT MPIP.
"Sehingga kami menduga beliau ada campur tangan, maka kita masukan sebagai terduga terlapor," kata Alvin.
Terkait Pasal 27 Undang-Undang ITE yang disangkakan Raja Sapta Oktohari kepadanya, Alvin menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari Pasal 310 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara pada Pasal 310 Ayat 3, kata dia, dijelaskan bahwa bukan termasuk pencemaran nama baik atau pun pencemaran nama baik tertulis apabila sebuah tindakan dilakukan demi kepentingan umum.
"Nah di postingan itu, tiga per empat isinya tentang imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus investasi bodong," kata dia.
Alvin menilai unggahan Facebook LQ Indonesia Law termasuk demi kepentingan publik. Efeknya, kata dia, semakin banyak korban yang melapor setelah LQ Indonesia Law Firm menggugah informasi tersebut.
"Jadi postingan itu membuahkan hasil, masyarakat yang jadi korban lapor ke kami. Kalau itu dikatakan sebagai pencemaran nama baik, maka tidak sesuai," kata dia.
Hingga saat ini, Alvin mengaku telah membuat tiga laporan polisi. Laporan pertama dan kedua adalah kasus gagal bayar nasabah yang diduga dilakukan oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Sementara di laporan ketiga, diduga dilakukan oleh OSO Securitas.
"Jumlah kerugiannya hampir Rp 100 miliar. Di laporan pertama Rp 16 miliar dan USD 60 ribu, kedua Rp 24 miliar, dan ketiga sekitar Rp 48 miliar," kata Alvin.
Sementara itu, Raja Sapta Oktohari melalui pengacaranya melaporkan Alvin Lim yang disebut sebagai pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. Putra dari politikus Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso itu membuat laporan polisi karena merasa Alvin telah melakukan pencemaran nama baik melalui status di akun Facebook tersebut. Pencemaran nama baik itu berupa tuduhan melakukan penipuan.