Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

8 Mei 2024 | 08.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (kiri) dan Anggota KPU August Mellaz (kanan) berbincang saat penyerahan petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak agar polisi membebaskan para siswa yang ditangkap usai perayaan kelulusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Nabire, Papua Tengah, pada Senin, 6 Mei 2024. Diduga penangkapan para siswa Nabire itu disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan disertai dugaan aksi kekerasan itu tidak dapat diterima. Sebab ekspresi kegembiraan melalui arak-arakan damai bukan tindak kriminal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Simbol bintang kejora adalah bagian dari budaya dan seharusnya tidak menjadi alasan bagi aparat untuk menindas dan menahan siapapun tanpa proses hukum yang adil,” kata Usman Hamid melalui rilis yang dibagikan pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Penangkapan tanpa proses hukum yang jelas, diikuti dengan kekerasan, adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap individu termasuk dalam hal ini adalah pelajar, memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan bereskpresi tanpa takut akan penindasan atau penangkapan sewenang-wenang. 

“Kami menyeru kepada pihak berwenang untuk segera membebaskan semua pelajar (yang ditangkap)  tanpa alasan yang jelas,” kata Usman.

Penyidik juga harus ditindak dengan adil mengenai dugaan kekerasan yang terjadi. 

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua, termasuk di dalamnya hak bereskpresi atau menyuarakan pendapat, dijamin dan dihormati sepenuhnya. 

Kronologi Para Pelajar di Nabire Ditangkap dan Diduga Adanya Kekerasan 

Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 Mei 2024, ketika para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Nabire, Papua Tengah, merayakan kelulusan sambil berpawai dengan mengenakan seragam sekolah di jalan raya. Sebagian dari mereka mencoret seragam masing-masing dengan motif bintang kejora, yang menjadi lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Perayaan kelulusan itu berakhir dengan insiden penangkapan dan dugaan kekerasan oleh aparat. Pada pukul 16.00 WIT, berdasarkan informasi yang diperoleh Amnesty, sebanyak 9 orang pelajar dikejar oleh polisi berpakaian preman dengan sepeda motor di Wonorejo, Nabire. 

Dua polisi itu diduga menembak empat peluru tajam ke arah para pelajar yang lari. Kejadian ini, menurut Amnesty, disaksikan oleh masyarakat setempat. Pelajar yang ditangkap itu dibawa ke Polres Nabire. Polisi melarang warga mengambil foto penangkapan. 

Berdasarkan laporan tahunan Amnesty International pada 27 April 2024, sepanjang tahun 2023, setidaknya ada tiga aktivis Papua dipenjara karena menyampaikan pendapat mereka.

Amnesty International Indonesia, kata Usman Hamid, tidak mengambil posisi politik dan status politik di provinsi mana pun di Indonesia, termasuk kemerdekaan politik. “Amnesty percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi secara damai harus dihormati dan dilindungi,” tuturnya.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus