Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mencatat vonis hukuman mati di Indonesia terus bertambah, di tengah angka eksekusi mati di seluruh dunia yang mencapai rekor tertinggi tahun lalu sejak 2015. Jumlah vonis di Indonesia dibandingkan dengan Malaysia, yang sedang gencar melakukan komutasi hukuman mati.
Menurut catatan Amnesty, meski Indonesia tidak melakukan eksekusi mati sejak 2016, namun vonis mati tetap dijatuhkan tiap tahunnya. Pada 2024, pengadilan Indonesia menghukum mati setidaknya 85 pelaku pidana, dengan mayoritas terlibat dalam kasus narkotika. Angka ini membuat jumlah total orang yang sedang menanti hukuman mati di seluruh dunia menjadi 28.085 hingga akhir 2024.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai apa yang dilakukan pemerintah Indonesia semacam komitmen ganda. “Di satu sisi pemerintah tidak melakukan eksekusi, namun di sisi lain hakim-hakim tetap mengikuti tren global penjatuhan hukuman mati khususnya dalam kasus-kasus narkotika,” kata Usman dikutip dari keterangan pers pada Selasa, 8 April 2025.
Sebanyak 1.518 eksekusi mati terjadi pada 2024, menurut laporan terbaru Amnesty International bertajuk “Death Sentences and Executions 2024” yang diluncurkan hari ini. Dengan angka itu, tahun 2024 menjadi periode tertinggi eksekusi mati, memecahkan rekor sebelumnya dengan 1.634 kasus pada 2015.
Jumlah eksekusi tahun lalu mencerminkan peningkatan sebesar 32 persen dari 2023, dengan angka 1.153 kasus. Sebanyak 15 negara melaksanakan eksekusi mati pada 2024, didominasi oleh negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.
Terkait jumlah putusan hukuman mati, setidaknya 2.087 vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan di 46 negara pada 2024. Jumlah itu lebih rendah dari data 2023, yaitu sedikitnya 2.428 putusan di 52 negara.
Usman berpandangan hukuman mati tidak membawa keadilan. Malah sebaliknya, kata dia, hukuman mati menciptakan lebih banyak korban.
“Dengan memilih abolisi atau penghapusan hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati,” kata dia.
Ia membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia. Negara tersebut telah menghapus pidana mati wajib untuk kejahatan serius. Terlebih lagi, otoritas setempat melakukan komutasi dengan mengubah hukuman mati ke bentuk hukuman lain atas lebih dari seribu terpidana.
“Indonesia harus mencontoh Malaysia dan tidak boleh tertinggal dari negara tetangganya dalam hal hukuman mati,” ucap Usman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini