Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bupati Indramayu Ditegur Wamendagri karena Plesiran ke Jepang tanpa Izin, Apa yang Dilanggar?

Bupati Indramayu Lucky Hakim gara-gara bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri terancam sanksi pemberhentian sementara 3 bulan

8 April 2025 | 13.10 WIB

Bupati Indramayu terpilih yang juga aktor Lucky Hakim menunjukan tanda pangkat usai menjalani tes kesehatan dan pengambilan tanda pangkat di Kantor Kemendagri, Jakarta, 16 Februari 2025. Antara/Muhammad Iqbal
Perbesar
Bupati Indramayu terpilih yang juga aktor Lucky Hakim menunjukan tanda pangkat usai menjalani tes kesehatan dan pengambilan tanda pangkat di Kantor Kemendagri, Jakarta, 16 Februari 2025. Antara/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim gara-gara bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima Arya saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencananya, siang ini mantan aktor tersebut akan menemui Bima Arya untuk menjelaskan kepergiannya ke Jepang.

Sebelumnya, Lucky Hakim memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang pada hari kerja itu. Menurut dia, keberangkatan ke Jepang bersama keluarga sudah direncanakan sejak lama, bahkan saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” ujarnya di Pendopo Bupati Indramayu, Jabar, Selasa, 8 April 2025.

Menurut Lucky, tiket perjalanan telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan pada 11 April 2025. Namun, karena adanya hari kerja pada 8 hingga 10 April 2025, dia sempat mengajukan izin melalui staf.

Permohonan izin tersebut, kata Lucky, tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih memajukan kepulangan jadi tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” katanya.

Lucky menyebutkan keputusan memajukan kepulangan diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah, pada hari kerja.

Ia menilai langkah tersebut sesuai dengan semangat aturan yang berlaku, serta mengaku baru mengetahui adanya surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang, karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.

“Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya,” katanya.

Selama berada di luar negeri, Lucky mengatakan tetap berkomunikasi secara intens dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.

“Pak Wakil Bupati Indramayu sangat membantu. Saya juga sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selama saya di luar negeri,” ujarnya.

Lucky menyebut telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, serta berencana menyampaikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri guna meluruskan adanya perbedaan pemahaman terkait definisi hari kerja dalam pengajuan izin.

Ia menyampaikan permohonan maaf apabila langkahnya memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan.

“Saya siap bertanggungjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan,” ucap dia.

Ini Undang-undang yang Dilanggar

Wamendagri Bima Arya mengatakan, perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pasal 76 ayat (1) huruf j undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," kata Bima.

Pernah Dialami Bupati Talaud

Pelanggaran serupa Lucky Hakim pernah dilakukan oleh Bupati Talaud  Sri Wahyuni Maria Manalip pada 2018. Ketika itu, ia bepergian ke Amerika Serikat sampai dua kali tanpa izin. Sebagai sanksi, ia diberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri waktu itu, Soni Sumarsono, mengatakan pemberhentian Sri lantaran bepergian ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin.

Menteri Dalam Negeri waktu itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan kepala daerah yang bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada sekretaris daerah. "Semua kepala daerah seharusnya tahu aturan soal izin. Yang lain juga kalau pergi, izin kok. Minimal telepon dulu. Atau sekdanya yang ngurus izinnya," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Ketua KPK Masuk dalam Komite Pengawasan Danantara, Pukat UGM: Tugasnya Tidak Diketahui, Masih Gelap

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus