Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Anak yang dibakar ayah kandungnya di Kota Ternate karena seharian tidak pulang ke rumah akhirnya meninggal. Anak berusia 13 tahun itu sempat kritis akibat luka bakar di sekujur tubuhnya selama dua pekan.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Niko Irawan mengatakan korban meninggal pada Rabu 25 September 2024 pukul 17:30 WIT. Korban meninggal setelah dirawat selama 14 hari di rumah sakit Chasan Boesoirie Ternate. “Berdasarkan laporan yang disampaikan korban dinyatakan meninggal setelah dirawat selama 14 hari,”kata Niko kepada Tempo, Jumat 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Niko, polisi sudah menetapkan Iwan Hasan (44 tahun) ayah kandung korban sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate. Iwan dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 76 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hingga saat ini proses penyidikannya masih berjalan. Yang pasti kasus ini akan segera kami selesaikan,”ujar Niko.
Peristiwa pembakaran anak itu terjadi pada Kamis dini hari 12 September 2024 di Kelurahan Kota Baru, Ternate Selatan, Kota Ternate. Iwan membakar anak kandungnya setelah emosi melihat sang anak atau korban keluar rumah tanpa memberi kabar.
Korban dikabarkan keluar dari rumah pada Selasa 10 September 2024 dan tidak pulang ke rumah tanpa memberi kabar. Iwan pun mencari korban ke mana-mana hingga bertemu anaknya di rumah temannya di Kelurahan Sofifi, Kota Tidore.
Iwan lalu membawa korban pulang pada Rabu 11 September 2024. Sesampainya di rumah, Iwan menggunduli kepala korban. Diduga tersulut emosi, Iwan kemudian menyiram korban dengan minyak tanah lalu membakarnya menggunakan api lilin.
Direktur LBH Marimoi Maluku Utara Maharani mengatakan, kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Baru, Ternate Selatan merupakan kasus yang semestinya tidak terjadi. Polisi sudah sepatutnya memberikan perhatian serius pada kasus tersebut lantaran dinilai akan memiliki dampak yang sangat serius terhadap anak.
“Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi. Ini menjadi potret buruk kondisi sosial kemasyarakatan di Ternate. Kita seharusnya bisa mencegah praktek kekerasan terhadap anak apapun itu bentuknya,”ujar Maharani.
Pilihan Editor: KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City