Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan Papua

KPK menyangka Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.

7 Februari 2019 | 23.06 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers  terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait OTT terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Keuangan DPR Sukiman sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. KPK menyangka anggota DPR Fraksi PAN itu menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.

Baca: KPK Sangka Anggota DPR Sukiman Terima Suap Rp 2,65 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tersangka SKM diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saut menerangkan kasus bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Menurut Saut, pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana itu dan memberikan sejumlah uang. KPK menyangka pemberian uang itu untuk memuluskan rencana agar Kabupaten Arfak mendapatkan DAK.

Baca: Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. "Diberikan melalui beberapa perantara," kata Saut.

Dari pengaturan ini, Kabupaten Arfak memperoleh DAK Rp 49,9 miliar pada APBNP 2017 dan Rp 79,9 miliar pada APBN 2018.

Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan seorang konsultan, Eka Kamaluddin.

Baca: Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis tiga orang tersebut bersalah karena menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah. Amin divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus