Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memecat satu anggotanya yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri. Anggota yang dipecat itu berpangkat Ajun Komisaris dengan inisial M. "AKP M telah diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang kode etik pada 6 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Djoko Wienartono, Ahad, 9 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko mengatakan, tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng untuk membersihkan praktik percaloan dalam penerimaan anggota baru Polri. Adapun praktik percalonan oleh AKP M terjadi pada penerimaan anggota Polri tahun 2022. AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang Rp 175 Juta kepada korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko menegaskan, proses rekruitmen anggota Polri sama sekali tidak dipungut biaya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang-orang yang menjanjikan kelulusuan dengan memasang tarif tertentu.