Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan alasan Ferdy Sambo ditakuti oleh anggota kepolisian. Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi mahkota di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengatakan tidak pernah dalam sepengetahuannya ada anggota polisi yang melawan perintah atasan. Sebagai Kadiv Propam Polri, Arif menuturkan Ferdy Sambo membawahkan segala macam pengaduan terkait anggota polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mulai dari pengaduan perilaku etik, disiplin. Perilaku yang bersifat tindak pidana anggota Polri itu di bawah Pak Ferdy Sambo,” kata Arif Rachman Arifin saat menjadi saksi terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022
Ia mengatakan seluruh Indonesia bisa mengadu pelanggaran yang dilakukan polisi di bawah kontrol Kadiv Propam. Setelah pengaduan masuk penyelidikan awal dimulai oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal).
“Jadi Biro Paminal bisa melakukan penyelidikan awal itu. Hasil penyelidikan awal dilaporkan kepada Kadiv Propam atas rekomendasi gelar, dan disposisi Kadiv akan ditangani ke Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi), Provos, atau dilimpahkan ke Polda. Jadi itu di bawah kendali Pak Kadiv,” kata Arif.
Kemudian kasus akan dilanjutkan di Wabprof atau sidang kode etik. Kepala Divisi Propam kemudian akan memutuskan apakah akan dilanjutkan kode etik saja atau diproses lebih lanjut sampai ke ranah pidana. Kadiv Propam memiliki wewenang sejak proses awal hingga kasus sampai di meja hakim. Kadiv Propam juga punya wewenang menempatkan anggota di dalam tahanan (penempatan khusus) dan rumah tahanan mana yang akan dipakai.
“Penempatan seseorang di dalam patsus juga itu tanda tangan Kadiv Propam. Jadi kewenangannya begitu besar,” kata dia.
Selain pelanggaran anggota, Kadiv Propam juga menentukan karir seorang anggota, termasuk memberikan rekomendasi anggota bebas catatan dan rekomedasi agar bisa melakukan pendidikan lanjutan, atau bisa melakukan pengembangan karier agar naik pangkat.
“Itu semua harus melalui salah satu bagian di Propam. Jadi lumayan atau cukup berpengaruh signifikan dalam pengembangan karir dan keputusan bersalah atau tidak seseorang, bahkan sampai dengan hukuman anggota Polri,” kata Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.