Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota Provost Polres Tanjungpinang Terlibat Peredaran Narkoba, Petugas Bea Cukai Batam Sebagai Pengguna

Penangkapan anggota provost itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam.

11 Maret 2025 | 07.15 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Provost Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan anggota Provost tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Pandra dilansir dari Antara, Senin malam, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan Polda Kepri akan memberikan penjelasan secara resmi pada Selasa, 11 Maret 2025 setelah semua data terkumpul. "Kami sedang siapkan data resminya, nanti kami sampaikan detailnya," ujarnya.

Seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Anggota provost tersebut ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu. SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada tanggal 5 Maret 2025.

Penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu seberat 185 gram. SS ditangkap bersama seorang pelaku lainnya perempuan berinisial AA.

Penangkapan ini menambah daftar jumlah anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pada September 2024, sebanyak 10 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Saat ini 10 orang anggota Polri tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan. Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri menyidangkan sembilan orang anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyarankan mengajukan pinjaman daring.

Dua dari sembilan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan tujuh orang lainnya disanksi demosi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus