Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan tersangka Catur Adi merupakan seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di lapas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantaran merupakan seorang bandar narkoba, penyidik pun berusaha menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. "Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya," ujar Mukti pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa menjawab. "Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami," ujarnya.
Mukti mengungkapkan bisnis narkoba yang dijalankan tersangka Catur diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin. Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba.
Meski telah mendekam di balik jeruji sejak 2017, Udin tersebut masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp 2,1 triliun. "Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis," ucapnya.
Mukti menyatakan pihaknya telah mengendus adanya hubungan antara Hendra dan Catur sejak lama. Namun, saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup. "Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," ucapnya.
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan. Kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh tersangka Catur.
Selain itu, ditetapkan pula sembilan orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB
Catatan redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan di judul pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 12.02 WIB.