Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Termasuk Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP

KPK mencegah 5 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil.

23 Juli 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atasnama lima orang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut. 

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa. K merupakan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sedangkan SP merupakan Simeon Petrus dan YPW merupakan Yanuar Prawira Wasesa. Adapun DB yakni Dona Berisa.

Tessa mengatakan,kelima orang ini akan dicegah selama enam bulan ke depan. "Dalam hal ini penyidik baru menetapkan lima orang, apakah nanti akan ada tambahan lagi itu tergantung pnyidik," kata Tessa. 

KPK sedang menggencarkan lagi perkara suap Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron. Beberapa saksi pernah dipanggil KPK di antarannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan s Kusnadi. 

Kemudian seorang lawyer, Simeon Petrus; dua orang mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda, hingga istri eks Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa. 

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Wahyu divonis tujuh tahun penjara, Agustiani divonis empat tahun enam bulan penjara, dan Saeful Bahri satu tahun delapan bulan 

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus