Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi yang tewas saat bertugas menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Lampung mendapatkan kenaikan pangkat anumerta dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel ini," kata Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret 2025. Menurut dia, Polri sangat berduka atas gugurnya tiga personel kepolisian di Lampung tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga polisi tewas dalam tugas yang mendapatkan kenaikan pangkat anumerta tersebut adalah sebagai berikut:
- Kapolsek Negara Batin Inspektur Polisi Satu (Iptu) Lusiyanto yang naik pangkat anumerta ke Ajun Komisaris Polisi (AKP).
- Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto naik pangkat anumerta ke Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
- Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Dua (Bripda) M. Ghalib Surya Ganta naik pangkat anumerta ke Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Lantas, apa itu pangkat anumerta untuk tiga polisi yang tewas dalam operasi penggerebekan di tempat judi sabung ayam tersebut? Berikut rangkuman informasinya.
Apa Itu Pangkat Anumerta?
Berdasarkan laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Batam, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada negara. Kenaikan pangkat ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong PNS agar terus meningkatkan dedikasi dan kinerjanya.
Adapun kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, dengan kenaikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhirnya. Melansir dari BKPSDM Pemkab Penajam Paser Utara, dalam ketentuan ini, seorang PNS dianggap tewas jika:
1. Meninggal dalam tugas dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
2. Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dalam tugas dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
4. Meninggal karena tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab atau sebagai dampak dari upaya menangani ancaman tersebut.
Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai dari tanggal, bulan, dan tahun wafatnya PNS yang bersangkutan. Idealnya, surat keputusan kenaikan pangkat ini diumumkan sebelum pemakaman dan dibacakan dalam upacara pemakaman.
Agar pemberikan kenaikan pangkat anumerta ini dapat dilakukan tepat waktu, ditetapkan keputusan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi terkait untuk PNS dengan pangkat maksimal Pembina Utama golongan ruang IV/e. Pejabat tersebut wajib melaporkan keputusan sementara dalam waktu maksimal 7 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi PNS yang bersangkutan.
Setelah semua dokumen administratif dilengkapi, keputusan sementara ini akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk ditetapkan secara resmi. Kenaikan pangkat anumerta juga berdampak pada peningkatan gaji pokok, yang berpengaruh terhadap besaran pensiun pokok bagi janda atau duda PNS yang wafat.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.