Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anggota Legiun Veteran dalam Empat Kategori Ini

Veteran Anumerta adalah pejuang kemerdekaan yang gugur di medan perang dimasa revolusi fisik. Veteran Pembela, Veteran Perdamaian, dan Veteran Pejuang

17 Agustus 2022 | 21.04 WIB

Foto Kim Teng, pemilik Kedai Kopi Kim Teng di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa, 10 Mei 2022. Kim Teng seorang veteran pejuang revolusi Kemerdekaan Indonesia. TEMPO | Abdi Purmono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto Kim Teng, pemilik Kedai Kopi Kim Teng di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa, 10 Mei 2022. Kim Teng seorang veteran pejuang revolusi Kemerdekaan Indonesia. TEMPO | Abdi Purmono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun ini membawa kita untuk mengenang jasa perjuangan veteran di masa kemerdekaan. Mereka berjuang mengangkat senjata menentang penjajah Belanda, Jepang, juga membela Indonesia di masa merdeka.

Saat ini, para veteran bergabung dalam organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI. Organisasi ini mewadahi seluruh massa Veteran ke arah integrasi dengan rakyat, serta membawa berbagai tugas revolusi dalam segala bidang.

Seseorang berhak dikatakan sebagai veteran jika mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan veteran memiliki beberapa kriteria berdasarkan peristiwa kevetaranannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriteria Veteran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terdapat empat kriteria veteran yang disebutkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Legiun Veteran. Berikut empat jenis veteran itu adalah:

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan

Veteran pejuang ini golongan masyarakat yang berjuang dalam masa revolusi fisik, antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Mereka masuk dalam kelompok kesatuan bersenjata resmi dan kelaskaran yang diakui pemerintah pada masa perjuangan.

Salah satu yang diakui dalam keanggotaan veteran ini adalah Palang Merah Indonesia (PMI). Organisasi ini berkewajiban melaksanakan kesehatan di lapangan, juru masak, keamanan, dan fungsi perbekalan. Mereka mendapatkan tunjangan, dana kehormatan, pemakaman di taman makam pahlawan, dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

2. Veteran Pembela Kemerdekaan

Mereka adalah warga masyarakat yang mengikuti kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah. Hal ini dilakukan untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima gelar kehormatan veteran.

Yang termasuk kategori Veteran Pembela ialah Veteran Pembela Trikora, Veteran Pembela Dwikora, Veteran Pembela Seroja, Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia



3. Veteran Perdamaian

Mereka berperan aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan yang ingin dicapai oleh para Veteran Pembela ialah melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Hak-hak yang didapatkan oleh para Veteran Peradamaian, di antaranya pemakaman di taman makam pahlawan dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Veteran Anumerta

Veteran Anumerta adalah para pejuang kemerdekaan yang telah gugur di medan perang pada masa revolusi fisik. Veteran Pembela, Veteran Perdamaian, dan Veteran Pejuang masuk ke dalam kategori ini.

Mereka mendapat tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu. Selain juga mendapatkan dana Kehormatan.


FATHUR RACHMAN

Baca juga:
Legiun Veteran Republik Indonesia Jangan Dilupakan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus