Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisisioner KPU Wahyu Setiawan, san mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saksi sidang perdana pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," begitu bunyi pemberitahuan yang diterima Tempo, pada Kamis, 17 April 2025.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP itu dan tim penasihat hukumnya. Penolakan itu dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar, Jumat, 11 April 2025. "Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusannya, Jumat.
Dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan Hasto yang diajukan penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa, persidangan dugaan korupsi Hasto dalam perkara Harun Masiku dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," lanjut Rios.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020 dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ade Ridwan Yandwiputra turut berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Gaduh Ijazah Palsu: Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun