Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Apa Itu Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Jokowi 404: Not Found?

Sering dijadikan sebagai alternatif penyelesaian kasus, apa itu restorative justice dalam mekanisme pengadilan?

19 Agustus 2021 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat mural di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Mural tersebut dibuat untuk menyambut Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus mendatang serta memperindah kawasan tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini dunia maya dihebohkan dengan postingan seorang pria di akun Twitter @OmBrewoks3. Dalam postingannya, pria tersebut mengunggah sebuah gambar kaus yang memiliki sablon mirip seperti Presiden Joko Widodo dengan penutup mata merah bertuliskan “Jokowi 404: Not Found”.

Rupanya, sablon yang tertera pada kaus tersebut bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, gambar pada kaos tersebut telah viral terlebih dahulu sebagai sebuah mural atau lukisan dinding.

Kini, pria yang menawarkan kaos tersebut telah meminta maaf atas perbuatannya. Melalui sebuah video, ia menyampaikan sebuah permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dilansir dari berbagai sumber, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa, menyatakan bahwa pria berinisial RS tersebut telah mengakui semua kesalahannya dan menghapus semua postingan di akun Twitternya.

Mekanisme penyelesaian masalah ini tentu cukup sering ditemui di berbagai kasus. Alih-alih diberi hukuman, pelaku pidana hanya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Adapun mekanisme pengadilan semacam ini disebut sebagai restorative justice yang sering dilakukan di lingkungan peradilan umum. Lantas, apa sebenarnya prinsip restorative justice itu?

Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, yang tertera di laman badilum.mahkamahagung.go.id, menyatakan bahwa restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait dengan perkara.

Alih-alih menyelesaikan masalah dengan cara memberikan balasan, mekanisme restorative justice bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Guna mengembalikan keadaan seperti semula, prinsip restorative justice menggunakan mekanisme unik dalam penyelesaian masalah. Apabila prinsip hukum lain menekankan pada mekanisme pemberian pidana dan denda, prinsip restorative justice menggunakan mekanisme yang lebih moderat.

Beberapa mekanisme yang sering dipakai dalam pemecahan masalah berprinsip restorative justice, antara lain adalah dialog dan mediasi. Kedua mekanisme tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama sehingga keadaan dan pola hubungan baik yang sebelumnya terjalin dapat diperbaiki.

Meskipun tampak sebagai prinsip hukum yang damai, sebagaimana dilansir dari badilum.mahkamahagung.go.ig, Mahkamah Agung mengakui bahwa penerapan prinsip restorative justice di Indonesia masih belum maksimal.

Dalam beberapa kasus, perkara yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice mendapat kesan buruk dari masyarakat. Penggunaan prinsip tersebut sering dinilai sebagai ketidaktegasan aparat penegak hukum. Selain itu, beberapa orang juga berpendapat bahwa prinsip restorative justice justru tidak menyelesaikan masalah, tetapi malah menutup-nutupinya.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Polri Selesaikan Seribu Kasus Lebih Melalui Pendekatan Restorative Justice

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus