Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

18 September 2022 | 09.01 WIB

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polri seharusnya tidak hanya sekadar kata-kata. Karena polisi melaksanakan penyidikan dengan profesional maka jika terjadi kesalahan dalam subjek penangkapan maka penyidik yang menangani kasus tersebut bertanggungjawab sepenuhnya. Serta,siap menerima sanksi untuk kelalaian yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam um.surabaya.ac.id, KUHAP tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap, namun mewajibkan bagi penyidik tersebut untuk memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengertian ganti rugi dalam perkara pidana dijelaskan dalam pasal 1 angka 22 KUHAP, ganti kerugian merupakan hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili, tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut tata cara yang diatur dalam KUHAP.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik.

24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri Saat Bertugas

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, pasal 6  tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri dilarang:  

  1. Membocorkan rahasia operasi kepolisian
  2. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan
  3. Menghindarkan tanggung jawab dinas
  4. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
  5. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya
  6. Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas
  7. Menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit
  8. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak
  9. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
  10. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani
  11. Memanipulasi perkara
  12. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan
  13. Mengurusi, mensponsori atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  14. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara
  15. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya
  16. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani
  17. Menyalahgunakan wewenang
  18. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
  19. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  20. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas
  21. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah
  22. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya
  23. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain
  24. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Polri.

YOLANDA AGNE  I  SDA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus