Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal menyodorkan nama calon Direktur Jenderal Imigrasi yang baru ke Presiden Joko Widodo. Yasonna menyebut proses open bidding alias lelang jabatan terbuka untuk mengisi posisi ini sebenarnya sudah diproses sejak satu bulan yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan ini disampaikan Yasonna merespons kekesalan Jokowi soal layanan visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di kantor Imigrasi. Kekesalan disampaikan Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 9 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas apa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?
Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkuham pada bidang imigrasi. Ditjen Imigrasi dipimpin seorang direktur jenderal atau dirjen yang bertanggung jawab kepada menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan teknis di bidang imigrasi di Indonesia.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Imigras Kementerian Hukum dan HAM RI, Ditjen Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keimigrasian.
Adapun pengertian dari keimigrasian yaitu hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Sementara, fungsi keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Tugas Ditjen Imigrasi
Mengutip laman Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Ditjen Imigrasi RI mempunyai tugas berdasarkan Pasal 548 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015, yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Ditjen Imigrasi
Sementara dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Ditjen Imigrasi juga menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 549 Pasal 548 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015, yaitu:
a. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan Teknologi informasi keimigrasian;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
e. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
KAKAK INDRA PURNAMA